tekan tombol play, bila tak terdengar? klik di sini ..
| Hukum Menjual Barang (Produk Cacat) |
|
|
| Ditulis Oleh Redaksi Asy-Syariah | |
| Minggu, 01 November 2009 | |
|
Pertanyaan:
Saya membeli sebuah mobil dan mendapati adanya kerusakan yang parah. Saya lalu menjualnya tanpa memberitahukan cacat tersebut kepada pembeli. Apakah hal ini termasuk al-ghisy (penipuan) atau tidak? Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab: Ya. Ini tergolong al-ghisy (penipuan). Dan telah diketahui bahwa al-ghisy adalah perbuatan haram, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam: مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا “Barangsiapa yang menipu kami, maka dia tidak termasuk golongan kami.” Anda wajib meminta ampun kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan bertaubat kepada-Nya. Hendaknya Anda segera menyampaikan dan memberitahukan kepada pembeli tentang cacat yang ada pada mobil itu, untuk melepaskan beban Anda. Apabila pembeli mengalah terhadap haknya (yakni menerima mobil itu apa adanya, ed.) maka alhamdulillah. Bila tidak, hendaknya Anda membuat kesepakatan dengan pembeli, baik dengan cara memberikan uang yang setara dengan cacat itu, atau mobil itu diambil kembali dan uangnya dikembalikan. Dan bila tidak terjadi kesepakatan, maka ini merupakan perselisihan yang harus diselesaikan hakim. Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz Pertanyaan: Al-Lajnah menjawab: مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا “Barangsiapa yang menipu kami, maka dia tidak termasuk golongan kami.” *sumber URL, klik di sini .. |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Audio Streaming .::
Menu Utama
| IBNULQOYYIM.Com |
| Mengapa SALAFY |
| Asy-Syaikh Muqbil |
| A g e n d a |
| Web inFo |
| Audio & Download |
| Kontributor |





