tekan tombol play, bila tak terdengar? klik di sini ..
| SUMPAH "DEMI MUSHAF?" |
|
|
| Ditulis Oleh Al-Ustadz Abu Karimah 'Askary hafizhahulloh | |
| Kamis, 27 Agustus 2009 | |
|
Hukum Bersumpah "Demi Mushaf .." Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya: ada seseorang bersumpah dusta atas nama mushaf pada saat masih remaja,yaitu disaat umurnya hampir mendekati 15 tahun,namun dia telah menyesali perbuatannya setelah dia balig,dan diapun mengetahui bahwa ini perbuatan haram,apakah dia berdosa dan apa tebusannya? Maka Syaikh menjawab:
Pertanyaan ini mengandung dua permasalahan: Masalah pertama: bersumpah atas nama mushaf untuk menguatkan sebuah ucapan.Bentuk sumpah ini aku tidak mengetahui asal hukumnya dari sunnah Rasul , maka ini tidak disyari'atkan. Adapun masalah kedua:dia bersumpah dusta dalam keadaan dia mengetahui hal itu,maka ini merupakan dosa besar, wajib baginya bertaubat kepada Allah dari perbuatannya.Bahkan sebagian para ulama ada yang berkata: ini termasuk "yamin ghamus" yang menjatuhkan pelakunya kedalam dosa lalu menjerumuskannya ke dalam neraka. Apabila sumpah ini dia lakukan setelah dia balig maka dia berdosa,wajib baginya bertaubat kepada Allah , dan tidak ada tebusan sumpah baginya, sebab tebusan sumpah itu hanya terdapat pada sumpah yang berkaitan dengan masa yang akan datang,adapun masa-masa yang telah lalu maka tidak ada tebusan sumpah baginya, namun dia hanya berada diantara perbuatan yang apakah dia berdosa padanya atau tidak. Maka jika dia bersumpah atas sesuatu yang dia mengetahui bahwa dia berdusta maka dia berdosa,dan jika dia bersumpah terhadap sesuatu yang dia ketahui bahwa dirinya jujur,atau persangkaan dirinya kuat bahwa dia jujur,maka dia tidak berdosa. (Fatawa islamiyyah,jilid 3:678) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Audio Streaming .::
Menu Utama
| IBNULQOYYIM.Com |
| Mengapa SALAFY |
| Asy-Syaikh Muqbil |
| A g e n d a |
| Web inFo |
| Audio & Download |
| Kontributor |
1 Syawal 1431 Hijriah
Statistik Web: 114943





