SATU KURBAN CUKUP UNTUK SELURUH ANGGOTA KELUARGA, BAIK YANG MASIH HIDUP ATAU SUDAH WAFAT
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata:
Ibadah kurban pada hakekatnya itu adalah untuk seseorang dengan anggota keluarganya, dan ini adalah yang sesuai sunnah. Sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi ï·º, dahulu beliau berkurban dengan seekor kambing untuk beliau dan keluarga beliau.
Maka seorang insan apabila berkurban menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya itu sudah tercukupi untuk semuanya, baik untuk anggota keluarga yang masih hidup ataukah yang sudah meninggal dan ia tidak perlu mengkhususkan orang yang sudah meninggal dengan hewan kurban tersendiri. Sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang tatkala mereka mengkhususkan orang yang sudah meninggal dengan hewan kurban, sementara mereka sendiri tidak berkurban untuk dirinya atau keluarganya.
Adapun kalau seorang berkurban untuk mayit karena wasiatnya yang dia wasiatkan sebelum meninggal maka itu harus ditunaikan.
📑 Majmu’ Al-Fatawa 25/18
https://t.me/infokajiansalafysulawesi/27572



