Wednesday, January 14, 2026
No menu items!
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeFiqhShalat Jenazah Setelah Dikuburkannya

Shalat Jenazah Setelah Dikuburkannya

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ امْرَأَةً سَوْدَاءَ أَوْ رَجُلًا كَانَ يَقُمُّ الْمَسْجِدَ فَفَقَدَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَ عَنْهُ فَقِيلَ مَاتَ فَقَالَ أَلَا آذَنْتُمُونِي بِهِ قَالَ دُلُّونِي عَلَى قَبْرِهِ فَدَلُّوهُ فَصَلَّى عَلَيْهِ.[رواه البخاري]

Dari  Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa ada,seorang wanita hitam atau seorang laki-laki yang menyapu dan membersihkan masjid, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kehilangan dirinya, lalu beliau menanyakannya. Kemudian dikatakan: “Ia telah meninggal.” Maka beliau berkata : “Tidakkah kalian memberitahukan kepadaku ?” Beliau berkata: “Tunjukkan kepadaku kuburannya.!” kemudian mereka menunjukkannya kepada beliau dan beliau menshalatkannya.”

[HR.Al-Bukhari]

pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur ulama yang memperbolehkan secara mutlak, berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas. Demikian pula, terdapat hadis-hadis lain yang menguatkan pendapat jumhur ulama tersebut.

Di antaranya, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رَجُلٍ بَعْدَ مَا دُفِنَ بِلَيْلَةٍ، قَامَ هُوَ وَأَصْحَابُهُ وَكَانَ سَأَلَ عَنْهُ، فَقَالَ: مَنْ هَذَا؟ فَقَالُوا: فُلاَنٌ دُفِنَ البَارِحَةَ، فَصَلَّوْا عَلَيْهِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengerjakan salat jenazah untuk seorang laki-laki yang telah dikebumikan pada malam hari. Beliau mengerjakannya bersama dengan para sahabat. Ketika itu, beliau bertanya tentang jenazah tersebut, ‘Siapakah orang ini?’ Mereka pun menjawab, ‘Si fulan, yang telah dikebumikan kemarin.’ Maka, mereka menyalatkannya.” (HR. Bukhari no. 1340)

Demikian pula, diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى قَبْرٍ

“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alahi wasallam salat di sisi makam (setelah jenazah dimakamkan, pent.).” (HR. Muslim no. 955)

Di dalam hadis-hadis tersebut, tidak terdapat rincian sampai kapan diperbolehkan salat jenazah di sisi makam tersebut.

Terdapat pula riwayat mursal dari Sa’id bin Al-Musayyib, beliau mengatakan,

أَنَّ أُمَّ سَعْدٍ مَاتَتْ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَائِبٌ، فَلَمَّا قَدِمَ صَلَّى عَلَيْهَا وَقَدْ مَضَى لِذَلِكَ شَهْرٌ

“Ummu Sa’ad wafat, namun Nabi shallallahu ‘alahi wasallam sedang tidak berada di Madinah. Tatkala beliau kembali, beliau menyalatinya, padahal sudah berlalu waktu satu bulan setelah kematiannya.”
(HR. Tirmidzi no. 1038, Ibnu Abi Syaibah 3: 239, dan Al-Baihaqi 4: 48. Hadis ini mursal karena Sa’id bin Al-Musayyib adalah seorang tabiin. Dinilai daif oleh Al-Albani di Al-Irwa’, 3: 186)

Para ulama berbeda pendapat tentang batasan waktu diperbolehkannya salat jenazah di pemakaman setelah jenazah dikuburkan, menjadi beberapa pendapat:

Pendapat pertama, diperbolehkan sampai satu bulan setelah dimakamkan. Ini adalah mazhab Hambali dan sebagian Syafi’iyyah. (Lihat Al-Mughni, 3: 455 dan Raudhatut Thalibin, 2: 130) Mereka berdalil dengan riwayat mursal dari Sa’id bin Al-Musayyib yang telah kami sebutkan sebelumnya.

Pendapat kedua, tidak ada batasan waktu, sehingga boleh menyalatkannya sampai kapan pun. Ini adalah pendapat Ibnu ‘Aqil Al-Hambali dan juga pendapat sebagian Syafi’iyyah. (Lihat Al-Majmu’, 5: 247 dan Al-Inshaf, 2: 532)

Pendapat ketiga, tidak ada batasan waktu, namun dengan syarat hanya berlaku bagi mereka yang memang telah memiliki hak menyalatkan jenazah tersebut pada hari kematiannya. Adapun selain itu, misalnya orang yang baru lahir setelah jenazah tersebut meninggal dunia, atau ketika jenazah meninggal, orang tersebut masih kecil atau gila, maka tidak boleh menyalatkan jenazah di pemakaman. Ini adalah pendapat sebagian Syafi’iyyah dan dinilai An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah sebagai pendapat yang lebih kuat. (Lihat Al-Majmu’, 5: 247-248 dan Raudhatut Thalibin, 2: 130).

Fatawa Asy-Syaikh Ibnu Baz Rahimahullah:

https://t.me/infokajiansalafysulawesi/27434

RELATED ARTICLES
- Donasi Dakwah -spot_img

Populer Artikel

Tamu