Oleh: Ustadz Abu Muawiyah Askary
Makna haji mabrur
Mabrur berasal dari kata “Birr” yang diantara maknanya adalah melakukan ketaatan dan kebajikan.
(Fathul Bari: 1/ 87)
Mabrur merupakan bentuk maf’ul yang bermakna sesuatu yang dipenuhi kebaikan, yang bertanda bahwa amalan tersebut diterima di sisi Allah ﷻ .
Berkata Al Hafiz Ibnu Hajar رَحِمَهُ اللهُ :
“Haji mabrur, ada yang mengatakan bahwa maknanya adalah: makbul (diterima). Ada pula yang mengatakan: yang tidak bercampur dengan perbuatan dosa. Ada pula yang mengatakan: haji yang murni.”
(Fathul Bari: 1/ 87)
Ibnu Abdil Barr berkata: “Haji mabrur adalah haji yang diterima (di sisi Allah ﷻ ).”
(Al- Istidzkar: 4/ 104)
Al Qurthubi رَحِمَهُ اللهُ berkata:
“Beberapa pendapat yang menyebutkan penjelasan tentangnya memiliki makna yang berdekatan. Yaitu haji yang sempurna pelaksanaan hukum-hukumnya, dan sesuai apa yang dituntut oleh syariat dari seorang hamba, dengan cara yang paling sempurna. Wallahu A’lam.”
(Fathul Bari: 3/ 382)
Dalil- dalil tentang keutamaan haji Mabrur
Diriwayatkan dari Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ
“Antara satu umrah menuju umrah berikutnya merupakan penghapus dosa di antara keduanya, dan haji mabrur tiada balasan untuknya melainkan surga.”
(HR.Bukhari, no:1773, Muslim, no:1349)
Diriwayatkan dari Ummul mukminin Aisyah رَضِيَ اللهُ عَنْهَا, bahwa beliau berkata: Aku bertanya: Wahai Rasulullah, tidakkah kami (para wanita) ikut berperang dan berjihad bersama kalian? Maka Rasulullah ﷺ menjawab:
لَكُنَّ أَحْسَنُ الجِهَادِ وَأَجْمَلُهُ ؛ الحَجُّ، حَجٌّ مَبْرُورٌ
“Untuk kalian jihad yang terbaik dan terindah, yaitu berhaji, haji mabrur.”
(HR.Bukhari, no:1861)
Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ bahwa Rasulullah ﷺ ditanya: amalan apakah yang paling utama? Beliau menjawab:
“Beriman kepada Allah ﷻ dan Rasul-Nya.”
Lalu beliau ditanya: kemudian apa? Beliau menjawab:
“Berjihad di jalan Allah ﷻ .”
Lalu beliau ditanya: kemudian apa? Beliau menjawab:
“Haji Mabrur.”
(HR.Bukhari, no:26, Muslim, no:83)
Diriwayatkan pula dari Ibnu Mas’ud رَضِيَ اللهُ عَنْهُ berkata: bersabda Rasulullah ﷺ :
تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ ؛ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ، وَالذُّنُوبَ، كَمَا يَنْفِي الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ، وَالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةِ، وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلَّا الْجَنَّةُ
“Lanjutkanlah antara amalan haji dan umrah, karena sesungguhnya kedua amalan itu menghapuskan kefakiran dan dosa, seperti halnya percikan las yang menghilangkan karatan besi, emas dan perak. Dan haji mabrur tidak mendapatkan balasan melainkan surga.”
(HR.Ahmad, no:3669, Tirmidzi, no:810, Nasaai, no:3610. Disahihkan Al Albani).



